KURIKULUM
PENDIDIKAN DI INDONESIA
PROFESI
KEPENDIDIKAN
OLEH : CITTRA
ANNALISA. S (1184205037)
LIZA WATI (1184205
DEVI ROSMERI (1184205
WIRA JAYADI PUTRA (1184205244)
DOSEN PENGAMPU : Dr. ADOLF B. TAMBUSAI, M.Pd.
PROGRAM : S1
PRODI : BIOLOGI
STATUS : TERKREDITASI
UNIVERSITAS
LANCANG KUNING
PEKANBARU
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan
kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas ini.
Penulisan tugas ini didasarkan
kepada pembimbing dan untuk memenuhi penugasan dari Dosen Dr. Adolf B. Tambusai,
M.Pd Dalam penyusunan tugas ini penulis banyak mendapat kesulitan menyelesaikan
tugas ini dan penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan tugas ini masih banyak terdapat kekurangan dan masih jauh dari
kesempurnaan terutama dari segi kaji ilmu ilmiyahnya yang disebabkan ketidak
telitian atau kekhilafan. Atas segala kekurangan itu dengan rendah hati penulis
meminta kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi
kesempurnaan tugas ini serta untuk perbaikan tugas berikutnya insya Allah.
Akhir kata, tiada gading yang tak
retak, demikian pula dengan tugas ini yang masih jauh dari kesempurnaan. Semoga
tugas ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita semua. Amin.
Penulis
Pekanbaru, Maret 2013
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................................
DAFTAR ISI .....................................................................................................
BAB I PEMBAHASAN..........................................................................................................
1.1 Latar Belakang .....................................................................................................
1.2 Tujuan .....................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.........................................................................................................
2.1 Sejarah dan Perkembangan
Kurikulum di Indonesia.............................................
2.1.1
Kurikulum 1968..................................................................................
2.1.2
Kurikulum 1975..................................................................................
2.1.3
Kurikulum 1984..................................................................................
2.1.4
Kurikulum 1994..................................................................................
2.1.5
Kurikulum 2004..................................................................................
2.1.6
Kurikulum 2006..................................................................................
2.1.6.1
Karakteristik KTSP..................................................................
2.1.6.2
Acuan Operasional Penyusunan KTSP....................................
2.1.6.3
Komponen KTSP....................................................................
2.1.6.4
Pelaksanaan Penyusunan KTSP..............................................
2.1.6.5
Keunggulan KTSP...................................................................
2.1.6.6
Struktur KTSP.........................................................................
2.2 Kebijakan Kurikulum...........................................................................................
2.3 Prinsip Pengembangan
Kurikulum........................................................................
2.4 Prinsip Pelaksanaan Kurikulum............................................................................
2.5 Standar Kompetensi Kelulusan.............................................................................
2.5.1
SLK-SP................................................................................................
2.5.2
SK-KMP..............................................................................................
BAB III PENUTUP.....................................................................................................
3.1 Kesimpulan...........................................................................................................
3.2 Saran................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan.
Kurikulum
ini lahir seturut dengan tuntutan perkembangan yang menghendaki desentralisasi,
otonomi, fleksibilitas, dan keluwesan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pengalaman selama ini dengan sistem pendidikan yang sentralistik telah
menimbulkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pusat sehingga
kemandirian dan kreativitas sekolah tidak tumbuh. Dalam pada itu pendidikan pun
cenderung mencerabut siswa-siswi dari lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu
dibutuhkan pendekatan baru berupa desentralisasi yang ditandai dengan pemberian
kewenangan kepada sekolah untuk mengelolah sekolah.
Desentralisasi pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan dan kinerja pendidikan, baik pemerataan, kualitas, relevansi, dan efisiensi pendidikan. Selain itu desentralisai juga dimaksudkan untuk mengurangi beban pemerintah pusat yang berlebihan, mengurangi kemacetan-kemacetan jalur-jalur komunikasi, meningkatkan (kemandirian, demokrasi, daya tanggap, akuntabilitas, kreativitas, inovasi, prakarsa), dan meningkatkan pemberdayaan dalam pengelolaan dan kepemimpinan pendidikan. Ada dua kepentingan besar dari desentralisasi pendidikan, pertama, untuk meningkatkan kinerja pendidikan. Kedua, mengurangi beban pusat, sebab dikhawatirkan jika pusat terus dibebani tanggung jawab pengelolaan pendidikan, maka mutu pendidikan akan terus melorot.
Bahwa salah satu cara yang dapat ditempuh adalah diberlakukannya manajemen pendidikan berbasis pada sekolah (school based education) dan model perencanaan dari bawah (bottom up planning). Mengenai kecenderungan merosotnya pencapaian hasil pendidikan selama ini, langkah antisipatif yang perlu ditempuh adalah mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat terhadap dunia pendidikan, peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan, serta perbaikan manajemen di setiap jenjang, jalur, dan jenis pendidikan". Salah satu komponen yang didesentralisasi melalui penerapan School Based Management adalah pengelolaan kurikulum.
Kurikulum yang dibuat oleh pemerintah pusat adalah kurikulum standar yang berlaku secara nasional. Padahal kondisi sekolah pada umumnya sangat beragaman. Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolah dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, memodifikasi), namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu, sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan muatan kurikulum lokal.
Kurikulum Nasional (Kurnas)
menjadi acuan tunggal dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Kurikulum
ini di pukul rata berlaku untuk semua lembaga pendidikan. Baik yang ada di
pesisir pantai, di ujung gunung, pelosok pedesaan maupun yang berada di kota
besar. Dalam sejarah perkurikuluman di Indonesia. Dunia pendidikan kita telah
”melahirkan“ beberapa kurikulum. Pada masa orde lama, di kenal kurikulum 1947,
1952 dan 1964. Selanjutnya pada masa orde baru terdapat kurikulum 1975.
Kemudian disempurnakan menjadi Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). Kemudian
disempurnakan lagi menjadi kurikulum 1994.
Pada era reformasi, muncul pula kurikulum 2004. Yang ini
akrab disebut kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Dalam perkembanganya terjadi
perubahan pada pola standar isi dan standar kompetensi. Inilah yang selanjutnya
melahirkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Jika melihat runtutan sejarah kurikulum diatas. Terlihat
jelas bagaimana setiap periode kekuasaan politik selalu “menciptakan“ metode
pendidikan masing-masing. Metode (kurikulum) ini memang sengaja diciptakan
untuk mempertahankan dominasi kekuasaan (dari kelompok politik yang berkuasa
tentunya). Inilah yang belakangan dikenal sebagai alat haegomoni.
Peran penguasa begitu dominan dalam menentukan arah
pendidikan. Contohnya adalah kebijakan pemberlakuan Ujian Akhir Nasional (UAN)
sebagai satu-satunya standar kelulusan. Mekanisme UAN ini kerap diprotes karena
sangat diskrimintif. Perbagai artikel ramai mengulas tentang itu. Tapi UAN
sepertinya tidak tergoyahkan untuk terus diberlakukan.
1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui perkembangan kurikulum di
Indonesia
2
Mengetahui apakah kurikulum di
Indonesia mengalami perbaikan dalam perubahannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1Sejarah
dan Perkembangan kurikulum di Indonesia
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu, yang meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik.
Sejarah kurikulum pendidikan di
Indonesia kerap berubah setiap ada pergantian Menteri Pendidikan, sehingga mutu
pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan
mantap. Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan
nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968,
1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi
logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan
iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai
seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan
tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang
berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada
penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam
merealisasikannya.
2.1.1 Kurikulum 1968
Sebelum
diterapkannya kurikulum 1968, pada tahun 1947 pernah diterapkan Rencana
Pelajran yang pada waktu itu menteri pendidikannya adalah Mr. Suwandi. Rencana
Pelajaraan 1947 memuat ketentuan, bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa
pengantar di sekolah, jumlah mata pelajaran untuk sekolah rakyat (SR) 16 bidang
studi, SMP 17 bidang studi dan SMA 19 bidang studi.
Tujuan
pendidikan menurut kurikulum 1968 adalah mempertinggi mental-moral, budi
pekerti dan memperkuat keyakinan beragama. Mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan, serta membina/mengembangkan fisik yang kuat daan sehat.
2.1.2 Kurikulum 1975
Kurikulum
ini ditetapkan ketika meteri pendidikan dijabat oleh Letjen TNI Dr. Syarif
Thajeb (1973-1978). Ketentuan kurikulum 1975 adalah SD mempunyai satu struktur
program terdidi dari 9 bidang studi, pelajaran ilmu alam dan ilmu hayat menjadi
ilmu pengetahuan alam (IPA), pelajaran ilmu aljabar dan ilmu ukuran menjadi
matematika, jumlah mata pelajaran SMP dan SMA menjadi 11 bidang studi,
perjurusan SMA dibagi menjadi tiga (IPA, PIS, BAHASA).
2.1.3 Kurikulum 1984
Kurikulum
ini ditetapkan ketika menteri pendidikan dijabat oleh Prof. Dr. Nugroho
Notosusanto seorang ahli sejarah Indonesia. Ketentuan kurikulum ini adalah
program pelajaran mencakup 11 bidang studi, jumlah mata pelajaran SMP menjadi
12 bidang studi, jumlah mata pelajaran SMA menjadi 15 bidang studi.
2.1.4 Kurikulum1994
Kurikulum
ini ditetapkan ketika menteri pendidikan dijabat oleh Prof. Dr. Ing Wardiman
Djojonegoro seorang teknokrat yang menimba ilmu di Jerman Barat bersama B.J.
Habibie. Ketentuan yang ada pada kurikulum ini adalah nama SMP diganti menjadi
SLTP dan SMA diganti menjadi SMU, mata pelajaran PSPB dihapus, SD dan SMP 13
mata pelajaran, SMU 10 mata pelajaran.
2.1.5 Kurikulum 2004 (KBK)
KBK
lahir di tengah-tengah adanya tuntutan mutu pendidikan di Indonesia. Banyak
kalangan yang berpendapat bahwa mutu pendidikan Indonesia semakin hari semakn
terpuruk. Bahkan dengan negra tetangga yang dulu belajar ke Indonesia seperti
Malaysia, Indonesia dianggap hanya melahirkan lulusan yang akan menjadi beban
Negara dan masyarakat, karena kurang ditunjang dengan kompetensi yang memadai
ketika terjun dalam masyarakat. Untuk merespon hal tersebut, pemerintah melalui
Depertement Pendidikan Nasional menawarkan kurikulum yang dianggap mampu
menjawab problematika seputar rendahnya mutu pendidikan dewasa ini. Karena
dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi peserta didik diarahkan untuk menguasai
sejumlah kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditentukan (Kunandar,
2005).
Kurikulum
Berbasis Kompetensi diterapkan ketika menteri pendidikan dijabat oleh Prof.
Abdul Malik Fajar, M.Sc. ketentuannya adalah penyebutan SLTP diubah menjadi SMP
dan SMU menjadi SMA, program pengajaran SD disusun dalam 7 mata pelajaran, SMP
11 mata pelajaran, SMA 11 mata pelajaran, penjurusan SMA dilakukan di kelas II
yang terdidi dari jurusan IPA, IPS dan Bahasa.
2.1.6 kurikulum 2006 (KTSP)
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan revisi dan pengembangan dari
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) KTSP lahir karena KBK dianggap masih sarat
dengan beban belajar dan pemerintah pusat dalam hal ini Depdiknas masih
dipandang terlalu intervensi dalam pengembangan kurikulum. Oleh karena itu,
dalam KTSP beban belajar siswa sedikit berkurang dan tingkat satuan pendidikan
(sekolah, guru fan komite sekolah) diberikan kewenangan untuk mengembangkan
kurikulum, seperti membuat indicator, silabus dan berberapa komponen kurikulum
lainnya.
Menurut permendiknas tersebut
KTSP adalah kurikulum yang dikembangkan dan ditetapkan pada tingkat sekolah
(satuan pendidikan), baik satuan pendidikan dasar (Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama) maupun menengah (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan),sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan sebagai kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan diharuskan dapat memenuhi standar nasional
pendidikan. Walaupun dikembangkan sendiri oleh masing-masing sekolah sesuai
dengan karakteristik, dan kebutuhan sekolah namun harus mengacu pada standar
isi yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Menurut Panduan
penyusunan KTSP, Standar Isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Termasuk dalam SI adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar
kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap
semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI
ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
Pemahaman yang dapat dibangun dari rumusan panduan di atas adalah, antara standar isi dan standar kelulusan jelas memiliki korelasi, bahwa standar isi memberikan arahan bagi pengembangan silabus di tingkat sekolah yang selanjutnya diharapkan dapat mencapai standar kompetensi lulusan.
Pemahaman yang dapat dibangun dari rumusan panduan di atas adalah, antara standar isi dan standar kelulusan jelas memiliki korelasi, bahwa standar isi memberikan arahan bagi pengembangan silabus di tingkat sekolah yang selanjutnya diharapkan dapat mencapai standar kompetensi lulusan.
2.1.6.1
Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional
pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi
daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan
selama ini. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak terhadap peningkatan
efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah, khususnya dalam meningkatkan peserta
didik datang dari berbagai latar belakang kesukuan dan tingkat sosial, salah
satu perhatian sekolah harus ditunjukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang
sosial, ekonomi, maupun politik. Disisi lain, sekolah juga harus meningkatkan
efisiensi, partisipasi, dan mutu, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan
pemerintah.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profosionalsme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan beberapa karakteritik KTSP sebagai berikut: pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, partisipasi masyarkat dan orang tua yang tinggi, kepemimpinan yang demokaratis dan froposional, serta team-kerja yang kompak dan transparan. Untuk lebih jelasnya, masing-masing karakteristik tersebut dideskripsikan sebagaiman mestinya.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum yang disusun di tingkat
satuan pendidikan sehingga mempunyai karakteristik yang membedakan dengan
kurikulum-kurikulum sebelumnya. Adapun karakteristik dari KTSP adalah :
1. KTSP merupakan kurikulum yang menggunakan empat desain
kurikulum sekaligus yaitu :
a.
Desain Kurikulum Disiplin Ilmu
Desain
kurikulum ini merupakan desain yang berpusat pada pengetahuan (the knowledge
centered design) yang dirancang berdasarkan struktur disiplin ilmu(Anonim,
2008 : 41). Dilihat dari desainnya, KTSP adalah kurikulum yang berorientasi
pada disiplin ilmu. Hal ni dapat dilihat dari (1) struktur program KTSP yang
memuat sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dan mata
pelajaran yang harus dipelajari itu selain sesuai dengan nama-nama disiplin
ilmu juga ditentukan jumlah jam pelajarannya; (2) kriteria keberhasilan KTSP
lebih banyak diukur dari kemampuan siswa menguasai materi pelajaran.
b.
Desain Kurikulum Berorintasi pada Masyarakat
Asumsi
yang mendasari desain kurikulum ini adalah, bahwa tujuan dari sekolah yaitu
melayani kebutuhan masyarakat. Oleh karena tu, kebutuhan masyarakat harus
dijadikan salah satu dasar dalam pengembangan kurikulum(Anonim, 2008 : 43).
KTSP merupakan kurikulum yang berorientasi pada masyarakat. Hal itu terlihat
dari :
1) Salah satu prinsip pengembangannya adalah relevan
dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan KTSP dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kebutuhan masyrakat, dunia usaha, dan
dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan
keniscayaan.
2) Acuan operasional penyusunan KTSP memperhatikan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan kesetaraan gender. KTSP harus
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang pelestarian keragaman budaya serta harus diarahkan
kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan mendukung upaya kesetaraan
gender.
c.
Desain Kurikulum Berorientasi pada Siswa
Asumsi
yang mendasari desain ini adalah bahwa pendidikan diselenggarakan untuk
membantu anak didik. Oleh karenanya, pendidikan tidak boleh terlepas dari
kehidupan anak didik. Kurikulum yang berorientasi pada siswa menekankan siswa
sebagai sumber isi kurikulum (Anonim, 2008 : 46). Hal itu tampak pada salah
satu prinsip pengembangan KTSP yaitu berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. KTSP dikembangkan
berdasrkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengebangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada TYME, berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab. Memiliki posisi sentral berarti
kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
d. Desain
Kurikulum Teknologis
Model
desain kurikulum teknologi difokuskan pada efektivitas program, metode, dan
bahan-bahan yang dianggap dapat mencapai tujuan. Desain instruksional
menekankan pada pencapaian tujuan yang mudah diukur, aktivitas, tes, dan pengembangan
bahan ajar (Anonim 2008 : 48). KTSP merupakan kurikulum teknologis, hal ini
dapat dilihat dari adanya standar kompetensi, kompetensi dasar yang kemudian
dijabarkan menjadi indikator hasil belajar, yakni sejumlah perilaku yang
terukur sebagai bahan penilain.
2. KTSP
adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu.
Prinsip-prinsip
pembelajaran dalam KTSP menekankan pada aktivitas siswa untuk mencari dan
menemukan materi pelajaran melalui berbagai pendekatan dan strategi
pembelajaran yang disarankan misalnya pendekatan CTL yang salah satu ciri
utamanya adalah ikuiri. Demikian juga secara tegas dalam struktur kurikulum
terdapat komponen pengembangan diri, yakni komponen kurikulum yang menekankan
kepada aspek pengembangan minat dan bakat individu peserta didik.
3. KTSP adalah kurikulum yang mengakses kepentingan
daerah.
Salah satu acuan operasional penyusunan KTSP yaitu
keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan. KTSP disusun dengan
memperhatikan bahwa daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan
keragaman karakteristik. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai
dengan karakteristik daerah dan pengalman hidup sehari-hari. Oleh karena itu
KTSP disusun dengan memperhatikan keragaman tersebut unruk menghasilkan lulusan
yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4. KTSP merupakan kurikulum yang memberikan otonomi yang
luas kepada sekolah atau satuan pendidikan dalam penyusunan, pengembangan,
serta pelaksanaannya.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan (sekolah) dengan memperhatikan
dan berdasarkan pada standar
kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). Dilihat dari pengertian KTSP tersebut, terlihat jelas
bahwa sekolah (satuan pendidikan) mempunyai otonomi yang luas baik pada
penyusunan, pengembangan maupun pelaksanaannya. Hali ini diperkuat lagi dengan
acuan operasional penyusunan KTSP harus memperhatikan karakteristik satuan
pendidikan. KTSP harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan ciri
khas satuan pendidikan.
Dengan pemberian otonomi yang luas kepada masing-masing
sekolah (satuan pendidikan) dalam penyusunan, pengembangan, dan pelaksanaan
KTSP, seyogyanya pengembangan kurikulum yang dilakukan sekolah harus
mempertimbangkan SDM, sarana serta kearifan lokal yang dimiliki. Sekolah berhak
me-reformulasi ulang tatanan kurikulum yang sudah ada. Namun, formulasi yang
dibuat tetap harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan pemerintah, dalam
hal ini adalah BSNP. Formulasi yang dibuat harus dapat menonjolkan nilai jual
atau nilai lebih dari sekolah penyusunnya. Atau dengan kata lain formulasi
tersebut dapat menjawab pertanyaan “Apakah yang dapat dibanggakan dari sekolah
tersebut?
2.1.6.2
Acuan Operasional Penyusunan KTSP
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Peningkatan iman
dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.
Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang
peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.
Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik
Pendidikan merupakan proses
sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang
memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara
optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan
potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan
sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
3.
Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan,
tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah
memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup
sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi
untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan
keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan
wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan
saling mengisi.
5.
Tuntutan dunia
kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat
mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan
dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan
hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat
penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang
tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi
dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS
sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus
menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap
relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus
dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan
Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.
Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk
mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara
toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua
mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8.
Dinamika
perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan
kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia
digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat
memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan
untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
9.
Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun
karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting
bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh
karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap
kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa
dalam wilayah NKRI.
10.
Kondisi sosial
budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang
kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat
harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan
bangsa lain.
11.
Kesetaraan
Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada
terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12.
Karakteristik
satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai
dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
2.1.6.3
Komponen KTSP
KTSP kurikulum tingkat satuan
pendidikan terdiri dari empat koponen, yaitu:
- Tujuan Pendidikan.
Tujuan pendidikan disini
terklasifikasikan menjadi dua hal yang pertama tujuan pendidikan itu
sendiri dan yang kedua visi dan misi satuan pendidikan:
Tujuan pendidikan setiap satuan
pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan setiap satuan pendidikan, yakni:
- Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
·
Visi dan Misi Satuan Pendidikan
Gaffar (1994) mengemukakan bahwa
visi adalah daya pandang yang jauh, mendalam dan meluas yang merupakan daya
pikir yang abstrak, yang memiliki kekuatan yang amat dahsyat dan dapat
menerobos segala batas-batas fisik dan tempat. Sedangkan Morrisey (1997)
mengemukakan bahwa visi adalah representasi dari apa yang diyakini sebagai
bentuk organisasi di masa depan dalam pandangan pelanggan, karyawan, pemilik
dan steakholder lainnya.
Visi dan misi satuan pendidikan
dapat dikembangkan oleh lembaga masing-masing dengan memperhatikan potensi dan
kelemahan masing-masing. Sebaiknya visi dan misi satuan pendidikan bukan hanya
rumusan yang hampa makna, tetapi merupakan acuan yang sarat dengan makna,
sehingga mewarnai seluruh kegiatan di satuan pendidikan tersebut.
- Struktur dan muatan kurikulum
Struktur dan muatan kurikulum dalam
KTSP meliputi:
·
Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu
untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur
kurikulum yang tercantum dalam SI Standar Isi, dan meliputi lima kelompok mata
pelajaran sebagai berikut:
(1) Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia.
(2) Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
(3) Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Kelompok mata
pelajaran estetika.
(5) Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
·
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan
ekstra kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak
sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga
harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh
satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan
lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan.
·
Pengembangan diri
Pengembangan diri adalah kegiatan
yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Pengembangan diri untuk satuan
pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian
sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan
mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif,
tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
·
Beban belajar
Beban belajar dalam sistem paket
digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik
katagori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK katagori standar.
Beban Belajar dalam sistem kredit
semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB katagori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK katagori standar. Beban belajar dalam sistem kredit
semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK katagori mandiri.
Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaiman tertera dalam struktur
kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran perminggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran
tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% –
40%, SMP/MTs/SMPLB 0% – 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% – 60% dari waktu
kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu
tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam
kegiatan praktek di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik
di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas:
40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur. Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25
menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
·
Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar adalah kriteria
dan mekanisme penetapan ketuntasan minimal per mata pelajaran yang ditetapkan
oleh sekolah dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1
Ketuntasan belajar ideal untuk
setiap indikator adalah 0-100% dengan batas kriteria ideal minimal 75%;
2
Sekolah harus menetapkan kriteria
ketuntasan minimal (KKM) per mata pelajaran dengan mempertimbangkan kemampuan
rata-rata siswa, kompleksitas, dan sumber daya pendukung;
3
Sekolah dapat menetapkan KKM di
bawah batas kriteria, tetapi secara bertahap harus dapat mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
·
Kenaikan Kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dan kelulusan berisi
kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan serta strategi penanganan
siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan sekolah. Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas
diatur oleh masing-masing teknis terkait. Sesuia dengan ketentuan PP 19/2005
Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah:
1
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
2
Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;
3
Lulus ujian sekolah/madrasah untuk
kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi;
4
Lulus Ujian Nasional.
·
Penjurusan
Penjurusan berisi kriteria dan
mekanisme penjurusan serta strategi/kegiatan penelusuran bakat, minat dan
prestasi yang diberlakukan sekolah. Penjurusan disusun dengan mengacu pada
panduan penjurusan yang akan disusun oleh direktorat terkait. Penjurusan
dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA.
·
Pendidikan kecakapan hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan
hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik
dan/atau kecakapan vokasional.
Pendidikan kecakapan hidup dapat
merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan
pendidikan formal lain dan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh
akreditasi.
·
Pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global
1
Pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan
daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, dan
lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
2
Kurikulum untuk semua tingkat satuan
pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
3
Pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat
menjadi mata pelajaran muatan lokal.
4
Pendidikan berbasis keunggulan lokal
dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau
nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
- Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran. Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan
sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik
dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang
dimuat dalam Standar Isi. Kalender Pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efektif belajar, dan hari libur:
- Permulaan tahun pelajaran: waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Minggu efektif belajar: jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Waktu pembelajaran efektif: jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- Waktu libur: waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
- Silabus dan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran)
·
Silabus
Silabus atau disebut juga Pola Dasar
Kegiatan Belajar Mengajar (PDKBM) atau Garis-garis Besar Isi Program
Pembelajaran (GBIPP) merupaka hasil atau produk kegiatan pengembangan
perencanaan pembelajaran. Silabus adalah garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau
pokok, isi atau materi pembelajaran. Silabus merupakan hasil penjabaran lebih
lanjut dari standar kompetensi, kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan
pokok-pokok serta uraian materi pembelajaran yang perlu dipelajari siswa dalam
rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Komponen silabus yang disusun
berdasarkan standar isi tersebut, di dalamnya berisikan identitas mata
pelajaran. Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, evaluasi, alokasi waktu, dan
sumber belajar. Dengan demikian, silabus pada dasarnya membahas tentang:
- Kompetensi yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
- Materi pembelajaran yang perlu dibahas dan dipelajari siswa untuk mencapai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
- Kegiatan pembelajaran yang seharusnya direncanakan oleh guru sehingga siswa mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar.
- Indikator yang harus dirumuskan untuk mengetahui ketercapaian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
- Cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
- Waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
- Sumber belajar yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
Prinsip-prinsip yang mendasari
silabus antara lain:
- Ilmiah
Materi dan kegiatan pembelajaran
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara keilmuan atau kebenaran ilmiah.
Materi pembelajaran yang disajikan harus sahih (valid).
- Relevan
Ruang lingkup, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian materi pembelajaran sesuai (relevan) atau ada
keterkaitan dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional,
dan spiritual siswa.
- Sistematis
Silabus sebagai sebuah sistem,
penyusunannya harus dilakukan secara sistematis dan merupakan satu kesatuan.
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai
kompetensi.
- Konsisten
Adanya konsistensi atau ketetapan
(ajeg, taat asas) diantara komponen-komponen silabus, seperti kompetensi dasar,
indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar,
dan sistem evaluasi.
- Memadai
Indikator, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem evaluasi
memadai (adequate) atau cukup untuk menunjang pencapaian penguasaan
kompetensi dasar.
- Aktual dan Kontekstual
Indikator, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem evaluasi
memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan
nyata, dan peristiwa yang terjadi.
- Fleksibel
Komponen-komponen silabus dapat
bersifat luwes sesuai dengan keadaan yang terjadi di sekolah dan tuntutan
masyarakat. Materi pembelajaran pun disesuaikan dengan keadaan daerah atau
lingkungan siswa.
- Menyeluruh
Meliputi keseluruhan kompetensi
yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor.
Manfaat silabus adalah:
- Pedoman dalam membuat rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan pembelajaran secara klasikal, kelompok, atau individual.
- Pengembangan sistem evaluasi yang mengacu pada standar kompetensi dan kompetensi dasar.
·
RPP
(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) adalah penjabaran silabus ke dalam unit-unit atau satuan kegiatan
pembelajaran untuk dilaksanakan di kelas. Rencana pelaksanaan pembelajaran
merupakan rencana operasional pembelajaran yang memuat beberapa indikator yang
terkait untuk dilaksanakan dalam satu atau dua kali pertemuan di kelas. RPP,
dan juga silabus, hendaknya disusun dengan mempertimbangkan waktu pertemuan
atau alokasi waktu jam pelajaran dan minggu efektif dalam satu tahun pelajaran.
Satu pertemuan bisa berlangsung selama 1 kali jam pelajaran, 2 kali jam
pelajaran, atau 3 kali jam pelajaran tergantung di jadwal pelajaran sekolah.
Alokasi waktu untuk satu jam pelajaran di SD/MI 35 menit, di SMP/MTs 40 menit,
dan di SMA/MA 45 menit alokasi waktu dan minggu dalam satu tahun pelajaran adalah
34-38 minggu.
Terdapat beberapa prinsip yang harus
diperhatikan dalam pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP, yaitu:
- Kompetensi yang dirumuskan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran harus jelas; makin konkrit kompetensi makin mudah diamati, dan makin tepat kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk membentuk kompetansi tersebut.
- Rencana pelaksanaan pembelajaran harus sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran, dan kompetensi peserta didik.
- Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam pelaksanaan pembelajaran harus menunjang, dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya.
- Harus ada koordinasi antar komponen pelaksana program di sekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim (team teaching) atau dilaksanakan di luar kelas, agar tidak mengganggu jam-jam pelajaran yang lain.
Secara sederhana komponen RPP
berbasis KTSP meliputi hal-hal berikut;
- Identitas Meliputi; Mata pelajaran, Satuan Pendidikan, Kelas, Semester, Pertemuan Ke, dan Alokasi Waktu.
- Kompetensi dasar.
- Indikator.
- Tujuan Pembelajaran, sesuatu yang akan dicapai dan mengacu pada indikator.
- Materi standar, garis besar atau pokok-pokok yang langsung berkaitan dengan indikator dan tujuan pembelajaran.
- Metode pembelajaran, cara yang akan ditempuh untuk mencapai tujuan pembelajaran. Misalnya ceramah, Tanya jawab, karya wisata, dan cara lainnya.
- Kegiatan pembelajaran meliputi; Kegiatan awal (pembukaan), kegiatan inti (pembentukan kompetensi), dan kegiatan akhir (penutup).
- Sumber belajar, meliputi alat peraga, media, dan bahan pembelajaran/buku sumber.
- Penilaian, dibuat untuk mengetahui tercapai atau tidaknya tujuan pembelajaran dan kompetensi dasar.
2.1.6.4
Pelaksanaan Penyusunan KTSP
3
Pelaksanaan kurikulum didasarkan
pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi
yang berguna bagi dirinya.
4
Kurikulum dilaksanakan dengan
menegakkan kelima pilar belajar,
·
belajar untuk beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa,
·
belajar untuk memahami dan
menghayati,
·
belajar untuk mampu melaksanakan dan
berbuat secara efektif,
·
belajar untuk hidup bersama dan
berguna bagi orang lain
·
belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri
5
Pelaksanaan kurikulum memungkinkan
peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau
percepatan
6
Kurikulum dilaksanakan dalam suasana
hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai,
7
Kurikulum dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia,
8
Kurikulum dilaksanakan dengan
mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah
9
Kurikulum yang mencakup seluruh
komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri
2.1.6.5
Keunggulan KTSP
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
mengamanatkan bahwa setiap sekolah atau madrasah harus mengambangkan KTSP berdasarkan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada
panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP membuka peluang agar dikembangkan sesuai dengan potensi sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan karakteristik peserta didik. Tujuan KTSP yaitu untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Berkaitan dengan standar nasional pendidikan, pemerintah telah menetapkan delapan aspek pendidikan yang harus distandarkan, dan yang sudah rampung baru dua standar yaitu standar isi dan standar kompetensi lulusan (SKL). Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah telah disahkan menteri dengan peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006. Sedangkan SKL di sahkan Mendiknas No. 23 Tahun 2006. Mendiknas juga telah mengeluarkan peraturan No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permen No. 22 dan 23 Tahun 2006 tersebut.
KTSP disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional. Yaitu meningkatkan iman dan taqwa, akhlak mulia, potensi, kecerdasan minat dan bakat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan iptek dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam permendiknas No. 24 dikatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan.
Implementasi KTSP diharapkan memberi otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Sekolah dan satuan pendidikan juga diberi kewenangan dan kekuasaan yang luas untuk mengembangkan pembelajaran peserta didik serta tuntutan masyarakat.
KTSP juga menuntut adanya kepemimpinan yang demokratis dan profesional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksanan kurikulum merupakan pelaku yang memiliki kemampuan dan integritas profesional. Selain itu, demi kesuksesan penerapan KTSP butuh tim-kerja (team-work) yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat; seperti komite sekolah dan dewan pendidikan, serta dukungan partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi.
Keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam pengembangan kurikulum, berdasarkan self determination theory, dapat membangkitkan gairah dan rasa memiliki yang lebih tinggi, serta tanggungjawab yang lebih besar terhadap kurikulum, yang diharapkan dapat mendongkrak kualitas pendidikan.
Dengan tatanan konsep inilah memberi otonomi sekolah untuk memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai visi, misi, dan tujuannya. Namun, yang masih jadi pertanyaan adalah apakah semua sekolah mampu mewujudkan impian tersebut di atas? Jawabannya tentu saja kembali kepada kesiapan dan kemampuan sekolah untuk menangkap arah perubahan kurikulum tersebut.
Upaya
yang harus dipersiapkan yaitu bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat
mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar,
profesionalisme tenaga pendidik, dan penyediaan sistem evaluasi serta informasi
yang valid.
- Kelebihan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
- Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal.
- Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
- KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa. Sekolah dapat menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh daerah kawasan wisata dapat mengembangkan kepariwisataan dan bahasa inggris, sebagai keterampilan hidup.
- KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat. Karena menurut ahli beban belajar yang berat dapat mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
- KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
- Guru sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
- Kurikulum sangat humanis, yaitu memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan isi/konten kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan siswa dan kondisi daerahnya masing-masing.
- Menggunakan pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi terutama di sekolah yang berkaitan dengan pekerjaan masyarakat sekitar.
- Standar kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar, maupun konteks social budaya.
- Berbasis kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian, sebagai pemekaran terhadap potensi-potensi bawaan sesuai dengan kesempatan belajar yang ada dan diberikan oleh lingkungan.
- Pengembangan kurikulum di laksanakan secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan) sehingga pemerintah dan masyarakat bersama-sama menentukan standar pendidikan yang dituangkan dalam kurikulum.
- Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untyuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran sehingga dapat mengakomodasikan potensi sekolah kebutuhan dan kemampuan peserta didik, serta kebutuhan masyarakat sekitar sekolah.
- Guru sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.
- Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi individual.
- Pembelajaran yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
- Evaluasi berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.
- Berpusat pada siswa.
- Menggunakan berbagai sumber belajar.
- kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan
20. Struktur
KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar
Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
·
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia
·
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian
·
Kelompok mata pelajaran Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
·
Kelompok mata pelajaran estetika
·
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan
Muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang
keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
termasuk ke dalam isi kurikulum.
keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan
pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Khusus untuk sekolah menengah
kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan
untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai.
untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai.
4. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar dalam sistem paket
digunakan oleh tingkat satuan pendidikan
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri,
SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri,
SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
2.1.6.6
Struktur KTSP
Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran
yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai
beriku:
·
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia
·
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian
·
Kelompok mata pelajaran Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
·
Kelompok mata pelajaran estetika
·
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan
Contoh cakupan setiap kelompok mata pelajaran untuk jenjang
SD/MI/SDLB disajikan pada Tabel 1.1
Tabel 1.1 Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1
|
Agama dan Akhlak
Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlakmulia. Akhlak mulia mencakup etika,
budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
|
2
|
Kewarganegaraan dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan
status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela
negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa,
pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab
sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta
perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
3
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan
berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
|
4
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk
meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan
mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan
mengeks-presikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi,
baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri
hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan
kebersamaan yang harmonis.
|
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan
sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran,
sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang
bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual
bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan
penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
2.2 Kebijakan Pembaharuan Kurikulum
Salah
satu variabel yang memengaruhi sistem pendidikan nasional adalah kurikulum.
Oleh karena itu, kurikulum harus dapat mengikuti dinamika yang ada dalam
masyarakat. Kurikulum harus bisa menjawab kebutuhan masyarakat luas dalam
menghadapi persoalan kehidupan yang dihadapi. Sudah sepatutnya
Dari berbagai
kurikulum yang dilalui oleh Indonesia ini, kiranya dapat ditelisik bahwa
kurikulum tersebut mengalami pembaharuan dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan kondisi zaman yang menuntut memang suatu kurikulum harus berubah
ataukah terdapat suatu presser dari pemerintah sebagai pengambil
kebijakan? Problem seperti ini bukan suatu hal baru bagi pendidikan kita. Pada
era sebelum reformasi banyak kalangan, para pakar pendidikan mengkritik hal itu
dengan istilah ganti menteri, ganti kebijakan. Tetapi untuk saat ini, akankah
hal tersebut terjadi pula? Jika pendapat tokoh pendidikan Ki Supriyoko
sebagaimana tersebut sebelumnya, bahwa pergantian kurikulum biasanya terjadi
sepuluh tahun kemudian dari kurikulum sebelumnya, namun jika kita menyoroti KBK
ke KTSP atau kurikulum 2004 ke kurikulum 2006 menunjukkan kurang dari sepuluh
tahun, tentu akan muncul suatu pertanyaan, mengapa?
Kalau kita
mencermati secara mendalam implementasi KBK pada tingkat grassroot,
yakni sekolah sebagai pelaksana dari KBK tersebut. Pada kenyataanya tidak
setiap sekolah sudah mampu melaksanakan KBK ini, bahkan mungkin sekolah
tersebut masih taraf trial and error terhadap KBK. Karena kurangnya
dukungan dari SDM sekolah tersebut yang belum menguasai tentang KBK. Nah,
apakah ini tidak secara langsung menunjukkan bahwa penentu kebijakan tersebut
terlalu tergesa-gesa dalam mengadakan perubahan, tanpa harus mempertimbangkan
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, misal ketidaksiapan para tukang didik
(pendidik/guru) yang akan terjun langsung mengoperasikan mesin pendidikan.
Karena suatu konsep yang ideal tetapi belum mampu teraplikasikan dalam realita
akan menghasilkan suatu kesia-siaan. Tentu menjadi renungan bagi kita.
Menurut, S.
Nasution bahwa pembaharuan kurikulum mengikuti dua prosedur, yaitu Administrative
approach dan grass roots approach. Administrative approach,
yaitu suatu perubahan atau pembaharuan yang direncanakan oleh pihak atasan
untuk kemudian diturunkan kepada instansi-instansi bawahan sampai kepada
guru-guru, jadi from the top down, dari atas ke bawah, atas inisiatif
para administrator. Yang kedua, grass roots approach, yaitu yang dimulai
dari akar, from the bottom up, dari bawah ke atas, yakni dari pihak guru
atau sekolah secara individual dengan harapan agar meluas ke sekolah-sekolah
lain. Namun, pola seperti itu bergantung kepada pengelolanya, yakni pemerintah
sebagai pengambil kebijakan. Dan bagaimana dengan kondisi di Indonesia? Kita
tentu dapat obyektif dalam mencermatinya.
2.3
Prinsip Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum adalah
istilah yang komprehensif, didalamnya mencakup: perencanaan, penerapan dan
evaluasi. Perencanaan kurikulum adalah langkah awal membangun kurikulum ketika
pekerja kurikulum membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk menghasilkan
perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik. Penerapan
Kurikulum atau biasa disebut juga implementasi kurikulum berusaha mentransfer
perencanaan kurikulum ke dalam tindakan operasional. Evaluasi kurikulum
merupakan tahap akhir dari pengembangan kurikulum untuk menentukan seberapa
besar hasil-hasil pembelajaran, tingkat ketercapaian program-program yang telah
direncanakan, dan hasil-hasil kurikulum itu sendiri. Dalam pengembangan
kurikulum, tidak hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan dunia
pendidikan saja, namun di dalamnya melibatkan banyak orang, seperti :
politikus, pengusaha, orang tua peserta didik, serta unsur – unsur masyarakat
lainnya yang merasa berkepentingan dengan pendidikan.
Prinsip-prinsip yang akan digunakan
dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah
atau hukum yang akan menjiwai suatu kurikulum. Dalam pengembangan kurikulum,
dapat menggunakan prinsip-prinsip yang telah berkembang dalam kehidupan
sehari-hari atau justru menciptakan sendiri prinsip-prinsip baru. Oleh karena
itu, dalam implementasi kurikulum di suatu lembaga pendidikan sangat mungkin
terjadi penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda dengan kurikulum yang digunakan
di lembaga pendidikan lainnya, sehingga akan ditemukan banyak sekali
prinsip-prinsip yang digunakan dalam suatu pengembangan kurikulum. Dalam hal
ini, Nana Syaodih Sukmadinata (1997) mengetengahkan prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum yang dibagi ke dalam dua kelompok : (1) prinsip –
prinsip umum : relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, praktis, dan efektivitas;
(2) prinsip-prinsip khusus : prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan,
prinsip berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan, prinsip berkenaan dengan
pemilihan proses belajar mengajar, prinsip berkenaan dengan pemilihan media dan
alat pelajaran, dan prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian.
Sedangkan Asep Herry Hernawan dkk (2002) mengemukakan lima prinsip dalam
pengembangan kurikulum, yaitu :
- Prinsip relevansi; secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi di antara komponen-komponen kurikulum (tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi). Sedangkan secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebutmemiliki relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
- Prinsip fleksibilitas; dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik.
- Prinsip kontinuitas; yakni adanya kesinambungandalam kurikulum, baik secara vertikal, maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan.
- Prinsip efisiensi; yakni mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.
- Prinsip efektivitas; yakni mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Terkait dengan pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang
harus dipenuhi, yaitu :
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
- Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
- Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemenuhan prinsip-prinsip di atas
itulah yang membedakan antara penerapan satu Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan dengan kurikulum sebelumnya, yang justru tampaknya sering kali
terabaikan. Karena prinsip-prinsip itu boleh dikatakan sebagai ruh atau jiwanya
kurikulum
Dalam mensikapi suatu perubahan
kurikulum, banyak orang lebih terfokus hanya pada pemenuhan struktur kurikulum
sebagai jasad dari kurikulum . Padahal jauh lebih penting adalah perubahan
kutural (perilaku) guna memenuhi prinsip-prinsip khusus yang terkandung dalam
pengembangan kurikulum.
2.4
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Adapun
prinsip-prinsip pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
sebagai berikut:
1. Didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi didrinya, dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan.
2. Menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
·
Belajar
untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa
·
Belajar
untuk memahami dan menghayati
·
Belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara tertib
·
belajar
untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain
·
Belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui kegiatan belajar yang aktif,
kreati, efektif, dan meneyenagkan.
3. Memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.
4. Dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang salaing menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat dengan prinsip Tut Wuri handayani, Ing Madya Mangun Karsa, Ing Ngarsa Sang Tuladha.
5. Dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
6. Mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselengggarakan dalam keseimbangan, keterkaiatan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
2.5
Standar Kopetensi Lulusan
Menurut
peraturan menteri pendidikan nasional no 23 tahun 2006 standar kompetensi kelulusan
ada tiga.
2.5.1 SLK-SP
SKL-SP meliputi :
·
SD/MI/SDLB/Paket
A
·
SMP/MTs/SMPLB/Paket
B
·
SMA/MA/SMALB/Paket
C
·
SMK/MAK
SKL-SP dikembangkan berdasarkan
tujuan setiap satuan pendidikan, sebagai berikut :
·
Paket
A dab Paket B bertujuan meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
·
Paket
C bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·
SMK/MAK
bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
Adapun standar kompetensi
kelulusan satuan pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah sebagai berikut :
·
Menjalankan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
·
Mengenal
kekurangan dan kelebihan diri sendiri
·
Mengetahui
aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
·
Menghargai
keberagaman agama, suku, budaya, ras dan golongan ekonomi di lingkungannya
·
Menggunakan
informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis dan kreatif
·
Menunjukan
kemampuan berfikir logis, kritis dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
·
Menunjukkan
rasa keingintahuan yang tinggi
·
Menunjukan
kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-haari
·
Menunjukan
kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
·
Menunjukkan
kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
·
Menunjukan
kecintaan dan kebanggan terhadap bangsa, Negara dan tanah air Indonesia
·
Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis
·
Berkomunikasi
secara jelas dan santun
·
Menunjukan
kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar aman dan memanfaatkan waktu luang
·
Menunjukan
sikap percaya diri
·
Mendeskripsikan
gejala alam dan sosial
·
Memanfaatkan
lingkungan secara bertanggung jawab
·
Menghargai
karya seni dan budaya nasional
·
Berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif
·
Menghargai
adanya perbedaan pendapat
·
Menguasai
pengetahuan yang diperlukn untuk mengikuti pendidikan menengah
·
Mengembangkan
diri secara optimal
·
Berpartisipasi
dalam penegakan aturan sosial
·
Menunjukkan
sikap kompetitif dan sportif
·
Menunjukan
kemampuan menganalisis dalam memecahkan masalah kompleks
·
Memanfaatkan
lingkungan secara produktif
2.5.2 SK-KMP
Standar kompoetensi kelompok mata
pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran :
1. Agama dan akhlak mulia
·
Menjalankan
ajaran agama yang dianut
·
Menunjukan
sikap jujur dan adil
·
Menghargai
keberagaman agama, suku, budaya, ras dan golongan ekonomi di lingkungannya
·
Berkomunikasi
secara santun
·
Menunjukkan
kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia
·
Berinteraksi
secara efektif
·
Memanfaatkan
lingkungan
·
Menghargai
perbedaan pendapat
·
Memahami
hak dan kewajiban
·
Berpartisipasi
dalam penegakan aturan sosial
2.
Kewarganegaraan
dan kepribadian
·
Menunjukkan
kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, Negara dan tanah air Indonesia
·
Mengetahui
aturan sosial, hukum dan perundangan yang berlaku
·
Menghargai
keberagaman agama, suku, budaya, ras dan golongan ekonomi di lingkungannya
·
Menunjukkan
kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
·
Mengenal
kekurangan dan kelebihan diri sendiri
·
Menunjukkan
rasa ingintahu yang tinggi
·
Berkomunikasi
santun
·
Berkerja
sama dalam kelompok dan saling tolong menolong
·
Menerapkan
kebersamaan dalam hidup bermasyarakat, bangsa dan Negara
·
Menunjukan
sikap percaya diri
·
Memahami
hak dan kewajiban
3.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi
·
Mengenal
dan menggunakan berbagai informasi tentang lingkungan secara logis, kritis dan
kreatif
·
menunjukkan
kemampuan berfikir logis, kritis dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
·
mampu
mengenali gejala alam dan sosial dilingkungan sekitar
4.
Estetika
·
menunjukkan
kemampuan untuk melalkukan kegiatan seni dan budaya local
·
memanfaatkan
lingkungan untuk kegiatan apresiasi seni
·
menunjukan
apresiasi terhadap karya seni
·
menghasilkan
karya kreatif
5.
jasmani
·
menunjukkan
kebiasaan hidup bersih, sehat dan memanfaatkan waktu luang
·
mengenal
berbagai informasi tentang potensi sumber daya local untuk menunjang hidup
bersih dan sehat
·
menjaga
kesehatan, ketahana dan kebugaran jasmani
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun
1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun
1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Perubahan tersebut
merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial
budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara.
Dalam perubahannya kurikulum di indoesia selalu melakukan
perbaikan-perbaikan yang selalu di sesuaikan dengan perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi,
dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Maka dari itu perubahan
kurikulum selalu mendatangkan hasil yang sesuai dengan keadaan negara.
Sudah bukan hal baru lagi bagi kita bangsa Indonesia dalam
mengkaji dan memperdebatkan tentang problematika kurikulum di Indonesia. Karena
kondisi perkembangan pendidikan di Indonesia, bahkan mungkin di belahan negara
lain mengalami problem yang sama. Secara tidak langsung pendidikan tersebut
mampu menyepadani dengan tuntutan kondisi zaman yang berkembang begitu cepat.
Apalagi disertai dengan perkembangan arus informasi dan teknologi, tidak bisa
tidak, kondisi seperti ini akan menuntut perubahan dalam pendidikan. Di mana
hal itu nantinya akan berefek kepada perubahan kurikulum, sebagai main
concept, sketsa, blue print kemanakah pendidikan kita, generasi
kita akan dibawa?
Berkaitan dengan perubahan, pembaharuan dan perbaikan pendidikan
(kurikulum) membutuhkan peran serta berbagai pihak. Akan tetapi hal itu tidak
sampai mengesampingkan antara satu pihak dengan pihak lain. Agar dalam
mewujudkan perubahan dan pembaharuan dapat sejalan dengan baik, serasi dan
harmonis. Sehingga apa yang menjadi tujuan yang telah ditentukan dapat
tercapai.
3.2
Saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan
adalah agar guru-guru dapat untuk lebih bersemangat dan memiliki nilai juang
(berjiwa patriotisme) dalam memberikan pendidikan di Indonesia. Salah satunya
dengan mengetahui perkembangan kurikulum di Indonesia sehingga guru dapat
mengetahui perkembangan pendidikan di Indonesia. Guru dapat lebih memahami akan
pentingnya kurikulum yang telah di berlakukan dalam tahun ajaran. Sehingga guru
dapat lebih serius dalam membantu siswa mencapai kompetensi yang harus
dimiliki.
DAFTAR
PUSTAKA
Tambusai
Adolf B dan Ricka Sandy. 2013. Profesi Kependidikan. Universitas Lancing
Kuning. Pekanbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar